SAMBIREJO – Telah dilaksanakan serangkaian upacara serah
terima jabatan Ulu – ulu dan Dukuh Gedang. Upacara sertijab dihadiri oleh
Panewu Kapanewon Prambanan beserta jajarannya, Muspika Kapanewon Prambanan,
Perangkat Kalurahan, Direktur Bumdes beserta jajarannya, Ketua Badan
Permusyawaratan Kalurahan beserta jajarannya serta tamu undangan. Dilaksanakan
di Halaman Kalurahan Sambirejo, Rabu (31/03/2021).
Acara serah terima jabatan berjalan dengan lancar, diawali
dengan pembukaan lalu pembacaan SK pengangkatan pamong yang dibacakan oleh Ibu Rantini
selaku Kaur Pangripta serta SK pemberhentian pamong yang sudah habis masa
jabatan dibacakan oleh Bapak Muryanto selaku Kaur Danarta. Setelah itu
pembacaan pengambilan sumpah dan pelantikan Ulu – Ulu & Dukuh Gedang yang
dilantik langsung oleh Wahyu Nugroho, S.E. selaku Lurah Sambirejo.
“Sebagai Ulu – Ulu dan Dukuh Gedang harus sigap dalam sosial
kemasyarakatan juga harus peka terhadap keadaan sekitar. Harapan kedepannya
dapat membuat Sambirejo menjadi lebih maju” , Ujar Wahyu Nugroho, S.E. selaku
Lurah Sambirejo.
Drs. Rasyid Ratnadi S, M.Si. selaku Panewu Kapanewon Prambanan mengucapkan selamat bertugas kepada yang terpilih menjadi Ulu – Ulu dan Dukuh Gedang semoga dalam menjalankan tugas selalu amanah. Serangkaian acara serah terima jabatan ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.
SAMBIREJO – Telah dilaksanakan
Sosialisasi serta rapat koordinasi Kader Kesehatan se – Sambirejo mengenai
Vaksinasi Covid-19, Senin(29/03/2021).
Sosialisasi yang disampaikan oleh bidan Kalurahan Sambirejo, Siti Puryanti, Amd.Keb. dilaksanakan di aula kantor Kalurahan Sambirejo dengan dihadiri Yuliyanti, S.E. selaku ketua PKK Sambirejo, Supandi selaku Kamituwa Kalurahan Sambirejo serta 5 perwakilan kader kesehatan dari setiap dusun se-Sambirejo.
“Alhamdulillah kasus terpapar Covid di Sambirejo sudah sembuh semua, semoga tidak ada penambahan kasus kembali”. Ujar Supandi selaku Kamituwa
Corona Virus Disease 2019 yang
selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh
Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2).
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Tujuan vaksinasi covid-19 mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity), melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
SAMBIREJO – Lokasi Tentara
Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I. TA 2021 di Kalurahan
Sambirejo khususnya di Dusun Kikis menjadi perhatian dari semua pihak. Baik
dari Pemerintah Kalurahan, warga setempat maupun dari Jajaran SATGAS TMMD.
Hal ini dikarenakan program TMMD
sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu warga setelah sekian lamanya. Untuk itu,
Lurah Sambirejo Wahyu Nugroho, S.E. pada hari Rabu,10 Maret 2021 meninjau pembuatan
talut serta renovasi masjid di Dusun Kikis Sambirejo.
“Semoga pembangunan talut dan
renovasi masjid dapat memberikan dampak positif kepada warga masyarakat, serta
memberikan rasa nyaman untuk ibadah di masjid setelah usai direnovasi,” ujar Wahyu Nugroho, S.E.
Tujuan utama dibentuk dan
diselenggarakannya program TMMD adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan dalam
rangka membangun kemanunggalan atau keterpaduan antara TNI dengan masyarakat.
Selain itu juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dengan Tentara
Nasional Indonesia, juga wujud kebersamaan dalam keberagaman. Dengan adanya
kegiatan TMMD ini diharapkan semakin berkembangnya jiwa Gotong Royong dan Rasa
Memiliki dalam setiap elemen masyarakat maupun TNI Polri.
SAMBIREJO – Lurah Sambirejo Wahyu Nugroho, S.E. serta
Perangkat Kalurahan, Pegawai Bumdes, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan disuntik
vaksin Covid-19, Senin (8/3/2021). Vaksinasi kali ini merupakan vaksin
gelombang I yang dilakukakan untuk perangkat Kalurahan Sambirejo. Vaksin
Covid-19 Perangkat Kalurahan Sambirejo dilaksanakan di Puskesmas Pembantu
Madurejo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman.
Usai mendapatkan suntikan vaksin, Wahyu Nugroho, S.E.
mengimbau warga Kalurahan Sambirejo untuk ikut mendaftarkan diri menerima
suntikan vaksin. “Agar pengendalian Covid-19 di Kalurahan Sambirejo bisa
maksimal, disamping harus memenuhi dan mematuhi protokol kesehatan dan
meningkatkan imunitas, juga harus divaksin,” katanya.
SAMBIREJO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dilaksanakan di Aula Kalurahan Sambirejo disaksikan oleh Wahyu Nugroho, S.E selaku Lurah Sambirejo, Mujimin, S.Sos selaku Carik Sambirejo, Dwi Santoso selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan, Supandi selaku Kamituwa, Parjono selaku Babinkabtibmas, dan Muryanto selaku Kaur Danarta, Senin (08/03/2021).
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mentri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-DD) di Kalurahan Sambirejo Kapanewon Prambanan serta berdasarkan Peraturan
Lurah Sambirejo No 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa Tahun 2021. Maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kalurahan
Sambirejo telah disalurkan kepada 234
orang sesuai daftar penerimaan.
Adapun realisasi pelaksanaan BLT-DD bulan ke-2 ini pada dasarnya tidak ada perbedaan orang yang dimaksud pada nama yang sudah diusulkan. Dengan kehadiran 100% dan 0 kk yang tidak hadir. Penyaluran dimasa pandemi seperti ini tetap dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan yang paling utama , untuk membantu mencegah penularan COVID-19 di Kalurahan Sambirejo.
SAMBIREJO – Desa Prima Sambi Manunggal bentuk pengurus baru serta
Program kerja baru, terpilihnya
Ibu
Srimiyatun dari Dusun Gedang RT 03 RW 09 sebagai Ketua baru Desa Prima Sambi
Manunggal menjadi semangat baru perempuan berani maju dan tangguh Kalurahan
Sambirejo.
Desa Prima merupakan alah satu program pemberdayaan perempuan agar
Perempuan Indonesia Maju dan Mandiri (Prima) yang diinisiasi oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2)
DIY. Sasaran Desa Prima adalah kaum perempuan di wilayah-wilayah yang masuk
kategori miskin.
“Desa Prima merupakan kelompok usaha yang semua anggotanya
perempuan sebanyak 25 orang tiap kelompok. Sebelum menjalankan usaha semua
anggota Desa Prima diberikan pelatihan untuk presentasi serta materi materi
yang memberikan pengetahuan maupun wawasan terhadap semua anggota, dari Desa
Prima harapannya bisa memajukan dan mensejahterakan Kalurahan Sambirejo”.
Demikian disampaikan oleh Ibu Luthy selaku pendamping dari Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dalam pertemuan dan pelatihan Desa
Prima di Pendopo Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman,
Senin (08/03/2021).
Desa PRIMA Selama ini diyakini dapat menjadi suatu alternatif atau trobosan dalam upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui peningkatan pemberdayaan perempuan dan peningkatan pendapatan kelompok perempuan khususnya keluarga miskin.
SAMBIREJO – Gotong-royong penanganan perbaikan jalan yang ditutup salah satu warga setempat, Minggu (07/03/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Nglengkong Rt 07 Rw 19 sebagai wujud kerjasama antara Kalurahan Sambirejo, Relawan Sambirejo serta Warga Sambirejo. Badan jalan yang sebagian tertutup menyebabkan mobilitas warga Nglengkong kurang leluasa saat melintas dijalan tersebut, sehingga diadakan gotong-royong pembukaan jalan.
Tim MATRIC (Mlakan Team Rescue) relawan padukuhan Mlakan Sambirejo ikut serta membantu gotong-royong pengembalian jalan serta memberikan dorongan sekaligus semangat kepada warga sekitar. Pada pukul 08.00 WIB gotong-royong dimulai sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Guyup Rukun menjadi salah satu Motto desa untuk menjalin kerjasama pada setiap warga. Semangat Maju Warga Sambirejo Prambanan .
Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tata Laksana Penanganan
Kasus Covid-19 di Aula Puskesmas Prambanan, rapat koordinasi dihadiri oleh
Babinsa & Babinkamtibmas se Kapanewon Prambanan, Kamituwa se kapanewon Prambanan,
Bidan desa se kapanewon Prambanan, Tenaga Tracer Dinas Kesehatan, Kamis (04/03/2021).
Koordinasi ini membahas tentang bagaimana cara menangani
jika ada masyarakat yang terpapar COVID-19. Ada 3 tahapan yaitu Identifikasi
kontak, pencatatan detail kontak, tindak lanjut kontak. Identifikasi kontak
yaitu dengan cara tracing siapa saja yang bertemu atau kontak langsung dengan
penderita COVID-19, lalu setelah itu dicatat secara detail dengan melakukan
wawancara via aplikasi, setelah itu ditindak lanjuti apakah penanganan yang
sesuai dengan keadaan orang tersebut.
Pelibatan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan
tidak adanya stigma yang muncul pada orang-orang yang masuk kategori kontak
erat. Komunikasi yang baik dan jelas dengan mengharapkan kesukarelaan pada
kontak erat untuk dilakukan wawancara, melakukan karantina mandiri, pemeriksaan
swab, pemantauan (atau melaporkan ada/tidaknya gejala setiap hari) dan untuk
dilakukan isolasi jika muncul gejala.
Pendaftaran
Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 08
s/d 18 Maret 2021.
Pengumuman Bakal Calon dilaksanakan pada
tanggal 19 Maret 2021
Apabila sampai batas akhir waktu pendaftaran
ternyata bakal calon kurang dari 2 (dua) maka waktu pendaftaran diperpanjang
dari tanggal 18s/d 27 Maret 2021.
Pengumuman Bakal Calon hasil perpanjangan
pendaftaran tanggal 28 Maret 2021.
PERSYARATAN
UMUM PAMONG KALURAHAN
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bagi Anggota BPD yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;
Bagi pamong Kalurahan atau staf pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
Bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat bagi pamong Kalurahan selain dukuh apabila telah ditetapkan menjadi pamong Kalurahan;
Bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
Mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan
Menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.
PERSYARATAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON
Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermeterai cukup (10.000) yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.
Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dengan dilampiri persyaratan berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan ijazah pendidikan terakhir wajib dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Daftar riwayat hidup diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
Surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
Surat izin dari Lurah bagi pamong Kalurahan atau staf perangkat Kalurahan;
Pas foto terbaru ukuran 4×6 cetak berjumlah 3 dan soft copy foto minimal ukuran 10 mb;
Surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat setelah ditetapkan sebagai pamong Kalurahan bagi calon pamong Kalurahan selain dukuh, diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat setelah ditetapkan sebagai dukuh bagi calon dukuh, diatas kertas bermaterai cukup (10.000); dan
Surat pernyataan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.
Sistem Informasi
Managemen dan Pelayanan Desa (SimpelDesa) merupakan aplikasi berbasis Web yang
terintegrasi dengan Smartphone. SimpelDesa memberikan solusi peningkatan
administrasi, pelayanan publik, pelayanan dasar sosial berbasis digital dan
peningkatan ekonomi desa melalui bisnis partisifatif dengan pola Padat Karya
Digital (PKD) untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa). SimpelDesa memiliki tujuan utama yaitu membentuk
ekosistem di kawasan pedesaan melalui kebijakan Pemerintah Desa dan partisipasi
masyarakat Desa sehingga perputaran uang berada dalam kawasan Desa/Kabupaten.
VISI
“Digitalisasi
Administrasi, Pelayanan dan Ekonomi Desa”
MISI
Mewujudkan Kemudahan pengerjaan administrasi Desa dari
mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan Evaluasi
Menyajikan kenyamanan interaksi administrasi,
Informasi dan komunikasi masyarakat desa dalam satu genggaman.
Menjadikan BUMDesa sebagai pengendali potensi ekonomi
desa yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berdampak
terhadap kesejahteraan masyarakat desa melalui transaksi digital.
FUNGSI SIMPELDESA
Mendigitalkan proses administrasi
dan pelayanan desa
Memudahkan perangkat desa dalam
mengerjakan admistrasi dan pelayanan terhadap masyarakat
Transparansi informasi publik dan
komunikasi vertikal antara pemerintah desa dan masyarakat
Mengembangkan ekonomi kreatif
masyarakatt desa melalui e-Bisnis Desa dan meningkatkan usaha mikro/makro
masyarakat desa
Menambah unit usaha BUMDes (Badan
Usaha Milik Desa)
Menambah PADes (Pendapatan Asli
Desa)
Memudahkan Pemerintahan dan Lembaga
Desa dalam memberikan informasi kepada seluruh masyarakat desa
FITUR UTAMA
Administrasi : Mengerjakan segala bentuk administrasi pemerintah desa berdasarkan regulasi yang di buat oleh K/L/D/I diatasnya melalui website (dashboard), Semua sistem administrasi di kerjakan dengan mudah dan cepat serta di lakukan secara online
Pelayanan : Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat desa dalam mengajukan administrasi yang dikeluarkan Pemerintah Desa dan layanan partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi/saran/ide dan kritik melalui ponsel Android
Ekonomi Desa : simpeldesa memberikan ruang media pada pemerintah Desa melalui BUMDesa untuk melakukan usaha di bidang E-Bisnis Pemerintah desa dan masyarakat menggali potensi ekonomi digital dengan berperan aktif melalui semua transaksi usaha melalui aplikasi simpel desa dengan target perputaran uang di wilayah Desa output akhir di E-Bisnis adalah berkembangnya BUMDesa dan bertambahnya PADes
FITUR ANDROID
Surat : Fitur ini memudahkan masyarat dalam mengajukan berbagai
macam surat melalui Android, Pemerintah Desa merespon pengajuan ini di
dashboard simpeldesa secara otomatis berdasarkan NIK. Masyarakat akan
mendapatkan pemberitahuan, Surat dalam proses ataupun sudah selesai di buat.
Forward : Forward kepanjangan dari Forum Warga Desa, Fitur ini
adalah fitur komunikasi masyarakat antar desa se-kacamatan, Forum ini di buat
untuk dapat memberikan informasi pembangunan atau pemberdayaan antar warga.
Forum ini juga bisa di jadikan sebagai wahana silaturahmi semua tokoh antar
desa se kacamatan
Info
Desa : Info Desa adalah layanan informasi
publik yang dapat di akses oleh semua warga desa. Info publik ini di buat
unutuk memudahkan pemerintah desa maupun lembaga desa lainnya yang mendapatkan
hak akses berdasarkan surat keputusan kepala desa.Info desa meliputi tentang
semua kegiatan yang di lakukan di pemerintah desa maupun info valid dari luar
pemerintahan.
Lapor
: Fitur ini terdiri dari 2 sub menu,
yang pertama Japri BPD memberikan kemudahan kepada masyarakat desa untuk
memberikan aspirasi kepada BPD. Yang kedua, Lapor Pemdes untuk memberikan
kemudahan masyarakat dalam menyampaikan saran/kritik/ide kepada Pemerintahan
Desa secara searah
Berita
Desa : Berita Desa adalah fitur yang di
buat untuk memberikan berita bermanfaat kepada masyarakat baik urusan
pemerintah, kesehatan, teknologi, ataupun lainnya. fitur ini di kelola oleh
jurnalis desa, terutama siswa dan mahasiswa, fitur ini di buat seperti youtube
dalam proses beritanya, semakin banyak di baca maka pembuat berita akan
mendapatkan benefit dari beritanya berupa merchandise dari simpeldesa.
e-Bisnis
: simpeldesa memberikan ruang media
pada pemerintah Desa melalui BUMDesa untuk melakukan usaha di bidang E-Bisnis
Pemerintah desa dan masyarakat menggali potensi ekonomi digital dengan berperan
aktif melalui semua transaksi usaha melalui aplikasi simpel desa dengan target
perputaran uang di wilayah Desa output akhir di E-Bisnis adalah berkembangnya
BUMDesa dan bertambahnya PADes
Apabila ada kendala dalam Login ke Aplikasi Simpel Desa bisa datang ke Kalurahan Sambirejo atau WA ke nomor 085 156 896 254
Telkom Living Lab Smart City Nusantara
Jl. Gunung Sahari Raya No.53, Jakarta Pusat
Living Lab Smart City Nusantara