Uncategorized

PENDAFTARAN CALON PENERIMA BPUM SLEMAN

28 April 2021


Assalamualaikum wr.wb
Selamat Siang Bapak/Ibu warga Kalurahan Sambirejo, kami ingin menginformasikan bahwa pendaftaran Calon Penerima BPUM Sleman diperpanjang.

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021
Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman membuka Pendaftaran Usulan Penerima BPUM 2021.

Adapun yang berhak mendaftarkan diri adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki e-KTP
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
  7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, WAJIB mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Berkas Persyaratan terdiri dari :

  1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
    Link daftar online Dataumkm.slemankab.go.id/bpum
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi e-KTP
  4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online.
Rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.
Penentuan pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi melalui SMS/WA oleh Lembaga Penyalur (Bank).

Nb : untuk pembuatan SKU bisa melalui aplikasi simpeldesa. Caranya :

  1. Download aplikasi simpeldesa
  2. log in dengan menggunakan NIK dan Kata Sandi menggunakan tanggal lahir
    Contoh : NIK : 340409***
    PASSWORD : 25011996
  3. Verifikasi dengan menggunakan nomor telfon aktif (yang bisa untuk sms)
  4. Buka aplikasi simpeldesa
  5. Pilih surat
  6. Pilih tanda +
  7. Pilih Surat Keterangan Usaha
  8. Isi data sesuai petunjuk dalam surat

APABILA AKAN MENGAJUKAN BANTUAN BPUM DIMOHON UNTUK SEGERA MENDAFTAR DAN MENGUMPULKAN BERKAS KE KANTOR KALURAHAN sebelum pendaftaran sistem online ditutup dari pusat

Jika mengalami kesulitan bisa datang langsung ke kantor Kalurahan Sambirejo



Bagikan berita ini


Berita Lainnya

Telkom Living Lab Smart City Nusantara
Jl. Gunung Sahari Raya No.53, Jakarta Pusat
Living Lab Smart City Nusantara
 
© 2020, Smart Village Nusantara. Hak Cipta Dilindungi