ORGANISASI PEMERINTAHAN SOSIAL MASYARAKAT Uncategorized

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SAMBIREJO

4 March 2021


PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN BAKAL CALON

  1. Pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 18 Maret 2021
  2. Pengumuman Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2021
  3. Apabila sampai batas akhir waktu pendaftaran ternyata bakal calon kurang dari 2 (dua) maka waktu pendaftaran diperpanjang dari tanggal 18 s/d 27 Maret 2021.
  4. Pengumuman Bakal Calon hasil perpanjangan pendaftaran tanggal 28 Maret 2021.

PERSYARATAN UMUM PAMONG KALURAHAN

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    1. Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 
    3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar; 
    4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    6. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    7. Bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. Bagi Anggota BPD yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu; 
    10. Bagi pamong Kalurahan atau staf pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
    11. Bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat bagi pamong Kalurahan selain dukuh apabila telah ditetapkan menjadi pamong Kalurahan;
    12. Bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
    13. Mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan
    14. Menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.

PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON

  • Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermeterai cukup (10.000) yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dengan dilampiri persyaratan berupa:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
    4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan ijazah pendidikan terakhir wajib dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
    5. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    6. Surat keterangan berbadan  sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau   aparat kesehatan yang berwenang;
    7. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri; 
    8. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 
    9. Daftar riwayat hidup diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
    10. Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil; 
    11. Surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
    12. Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    13. Surat izin dari Lurah bagi pamong Kalurahan atau staf perangkat Kalurahan; 
    14. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cetak berjumlah 3 dan soft copy foto minimal ukuran 10 mb; 
    15. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai cukup (10.000);
    16. Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat setelah ditetapkan sebagai pamong Kalurahan bagi calon pamong Kalurahan selain dukuh, diatas kertas bermaterai cukup (10.000); 
    17. Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat setelah ditetapkan sebagai dukuh bagi calon dukuh, diatas kertas bermaterai cukup (10.000); dan
    18. Surat pernyataan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.

Selengkapnya bisa Download Buku Panduan di ( https://s.id/infodaftarpamongsambirejo )

Untuk Contoh Format beberapa Surat Pernyataan bisa Download di Link ( https://s.id/formatdaftarpamongsambirejo2021 )



Bagikan berita ini


Berita Lainnya

Telkom Living Lab Smart City Nusantara
Jl. Gunung Sahari Raya No.53, Jakarta Pusat
Living Lab Smart City Nusantara
 
© 2020, Smart Village Nusantara. Hak Cipta Dilindungi